Rabu, 28 November 2012

KONSEP ABORSI DITINJAU DARI BERBAGAI ASPEK

BAB I
PENDAHULUAN
1.1     Latar Belakang
Setiap tahun, diperkirakan ada 2,5 juta nyawa tak berdosa melayang sia-sia akibat aborsi. Angka ini terhitung besar sebab jumlahnya separuh dari jumlah kelahiran di Indonesia, yaitu 5 juta kelahiran per tahun.Di antara sekian juta pelaku aborsi, sebagian besar justru berasal dari kalangan remaja berusia 15 -24 tahun. Diduga, hal ini disebabkan karena kurangnya pendidikan seks dan sulitnya akses remaja mendapat alat kontrasepsi.
Dari 2,5 jutaan pelaku aborsi tersebut, 1 - 1,5 juta di antaranya adalah remaja. Remaja sudah bisa aktif secara seksual, namun sulit memperoleh alat kontrasepsi.
Sudibyo menuturkan bahwa BKKBN sendiri tidak merekomendasikan pemberian alat kontrasepsi kepada remaja, namun menekankan pada pembinaan dari keluarga dan pendidikan seks di sekolah. Dengan memberikan pemahaman mengenai seks dan kesehatan reproduksi sejak dini akan membuat remaja menyadari risiko dari berhubungan seks sebelum menikah.Saat ini, remaja tidak cukup mendapat pemahaman yang baik mengenai seks dan alat kontrasepsi. Apabila ada anak yang menanyakan alat kontrasepsi kepada orangtuanya, maka dia di-juga di duga jangan-jangan akan melakukan hubungan seksual
Selain remaja, aborsi juga bisa dilakukan oleh wanita menikah yang mengalami kehamilan tak diinginkan. Berdasarkan data BKKBN tahun 2011, ada sekitar 9% dari 45 juta juta pasangan menikah di Indonesia yang ingin mengikuti KB namun terkendala berbagai hal sehingga tidak mendapatkan alat kontrasepsi.Kelompok yang tidak kesampaian mendapat alat kontrasepsi ini disebut unmeet need. Jika dihitung-hitung, jumlahnya sekitar 4,05 juta. Beberapa pasangan yang terlanjur hamil ini akhirnya memilih untuk melakukan aborsi.
Data unmeet need di Indonesia yang diperoleh Australia's National University bahkan lebih besar lagi, yaitu 35%. Tingginya persentase ini disebabkan karena banyak remaja yang menginginkan alat kontrasepsi namun tidak disediakan oleh BKKBN.Besarnya persentase aborsi pada remaja tidak sepenuhnya diamini oleh beberapa pihak. Karena beberapa penelitian mengenai aborsi ini hanya melibatkan sejumlah kecil sampel di kota-kota besar di Indonesia, bisa jadi angkanya tidak sebesar yang dibayangkan.


1.2        Rumusan Masalah
Dengan melihat latar belakang yang telah dikemukakan maka beberapa masalah yang dapat penulis rumuskan dan akan dibahas dalam makalah ini adalah:
1.      Apa pengertian aborsi?.
2.      Bagai mana sudut pandang dari berbagi pihak ?
1.3         Tujuan Penulisan
Penulisan makalah ini dilakukan untuk memenuhi tujuan-tujuan yang diharapkan dapat bermanfaat bagi kita semua dalam menambah ilmu pengetahuan dan wawasan, sehingga para pembaca atau para calon biadn tahu dan mengerti mengnai aborsi sesaua denganlegal etik kebidanan:
1.      Untuk mengetahui pengertian istilah dari aborsi itu sendri.
2.      Untuk mengetahui dari berbagi pendapan dan sudut pandang masalah aborsi.
1.4         Manfaat Penulisan
Agar kita sebagai mahasiswa tahu dan mengerti bahwa apa yang kita lakukan dalam aborsi harus sesuai dengan legal etik kebidanan dan serta tidak menyalahi peraturan dalam segal aspek .











BAB II
TINJAUAN TEORI

2.1        Definisi
Aborsi menurut pengertian medis adalah mengeluarkan hasil konsepsi atau pembuahan, sebelum janin dapat hidup di luar tubuh ibunya.Sedang menurut bahasa Arab disebut dengan al-Ijhadh yang berasal dari kata “ ajhadha - yajhidhu “ yang berarti wanita yang melahirkan anaknya secara paksa dalam keadaan belum sempurna penciptaannya. Atau juga bisa berarti bayi yang lahir karena dipaksa atau bayi yang lahir dengan sendirinya.
Aborsi di dalam istilah fikih juga sering disebut dengan “ isqhoth “ ( menggugurkan ) atau “ ilqaa’ ( melempar ) atau “ tharhu “ ( membuang ) ( al Misbah al Munir , hlm : 72 )Aborsi tidak terbatas pada satu bentuk, tetapi aborsi mempunyai banyak macam dan bentuk, sehingga untuk menghukuminya tidak bisa disamakan dan dipukul rata.
Yang dimaksud dengan Aborsi dalam pembahasan ini adalah : menggugurkan secara paksa janin yang belum sempurna penciptaannya atas permintaan atau kerelaan ibu yang mengandungnya

2.2. Aborsi ditinjau dari berbagai sudut pandang
1.        Sudut pandang Kesehatan
a        Dilegalkan
Dinegara yang melegalkan tindakan aborsi, negara tersebut beralasan karena sudah mempunyai tenaga kesehatan dan teknologi kesehatan yang sudah lebih baik. Sehingga resiko untuk terkena komplikasi lebih kecil., sekaligus mereka dapat memanfaatkan kemajuan teknologi kedokteran.
Selain itu tidakan aborsi ini akan dilakukan karena telah melalui syarat-syarat, seperti tindakan ini memang harus dilakukan untuk menyelamatkan nyawa ibu yang kritis. Tapi tetap saja tenaga kesehatan tetap harus meminimalkan intervensi untuk melakukan tidakan aborsi, selagi hal yang menjadi penyebab aborsi dapat dicegah dan diatasi.
b       Ilegal
Di negara yang pengakhiran kehamilnya belum legal, karena mereka masih menggunakan tenaga penolong persalinan yang masih tradisional seperti dukun yang memakai alat-alat yang yang sangat primitif dan tidak bersih. Sehingga resiko komplikasi yang akan didapatkan lebih besar. Selain itu diseluruh dunia, di negara-negara yang pengakhiran kehamilannya masih illegal, pengakhiran kehamilan ini merupakan penyebab utama kematian ibu.
Apabila aborsi tersebut sudah dilakukan, dari petugas kesehatan tetap harus memberikan konseling kontrasepsi yang pada intinya memberikan informasi kepada klien untuk mencegah kehamilan yang tidak diinginkan berikutnya yang pada akhirnya akan mencegah aborsi sehingga tindakan aborsi semakin menurun.
      2.        Sudut Pandang Hukum
Sebagai upaya untuk mengatasi masalah aborsi yang tidak aman, dalam pelayanan kebidanan, pemerintah mengeluarkan Undang – Undang tentang aborsi yaitu:
a. Pasal 299 KUHP diatur  untuk menjaring orang – orang yang “mengobati” perempuan / melakukan sesuatu terhadap perempuan dengan memberitahukan atau menimbulkan harapan bahwa oleh karena perbuatan itu dapat terjadi pengguguran kandungan. Jika seseorang melakukan pengguguran kandungan dengan mengharapkan keuntungan, dan bila melakukan kejahatan dalam jabatannya, maka ia bisa dipecat.
b.Pasal 346 KUHP mengatur pidana 4 tahun dapat dikenakan pada perempuan yang mencari pertolongan aborsi.
C. Pasal 347 KUHP mengatur pidana dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja menyebabkan gugur kandungan tanpa seijin perempuan tersebut. Dan bila perempuan tersebut meninggal dunia, maka hukumnya akan lebih berat lagi (maksimal 12 tahun).

3.      Sudut Pandang Agama

         Agama Islam
Umat Islam percaya bahwa Al-Quran adalah Undang-Undang palingutama bagi kehidupan manusia. Allah berfirman: ³Kami menurunkan Al-Quran kepadamu untuk menjelaskan segala sesuatu.´ (QS 16:89). Berikut ini adalah pandangan Al-Quran terhadap masalah Aborsi.
1.      Manusia berapapun kecilnya adalah ciptaan Allah yang mulia.Agama Islam sangat menjunjung tinggik esuciank ehidupan. Banyak sekali ayat-ayat dalam Al-Quran yang bersaksi akan hal ini.Salah satunya, Allah berfirman: ‘Dan sesungguhnya Kami telah memuliakanumat manusia.´(QS 17:70)
2.    Aborsi adalah membunuh. Membunuh berarti melawan terhadap perintah Allah. Membunuh berarti melakukan tindakan kriminal. Jenis aborsi yang dilakukan dengan tujuan menghentikan kehidupan bayi dalam kandungan tanpa alasan medis dikenal dengan istilah ³abortus provokatuskriminalis´ yang merupakan tindakan kriminal ± tindakan yang melawan Allah (QS 5:36).
3. Tidak ada kehamilan yang merupakan ‘kecelakaan´ atau kebetulan. Setiap janin yang terbentuk adalah merupakan rencana Allah. Allah menciptakan manusia dari tanah, k emudian menjadi segumpal darah dan menjadi janin. Semua ini tidak terjadi secara kebetulan. Al-Quran mencatat firman Allah: ‘Selanjutnya Kami dudukan janin itu dalam rahim menurut kehendak Kami selama umur kandungan. Kemudian kami keluarkan kamu dari rahim ibumu sebagai bayi.´ (QS 22:5).
Menurut Fatwa MUI
Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 4 Tahun 2005, tentang Aborsi menetapkan ketentuan hukum Aborsi sebagai berikut :
1.      Aborsi haram hukumnya sejak terjadinya implantasi blastosis pada dinding rahim ibu (nidasi).
2.      Aborsi dibolehkan karena adanya uzur, baik yang bersifat darurat ataupun hajat.
a.       Keadaan darurat yang berkaitan dengan kehamilan yang membolehkan aborsi adalah Perempuan hamil menderita sakit fisik berat seperti kanker stadium lanjut, TBC dengan caverna dan penyakit-penyakit fisik berat lainnya yang harus ditetapkan oleh Tim Dokter.Dalam keadaan di mana kehamilan mengancam nyawa si ibu.
b.      Keadaan hajat yang berkaitan dengan kehamilan yang dapat membolehkan aborsi adalah:
-          Janin yang dikandung dideteksi menderita cacat genetik yang kalau lahir kelak sulit disembuhkan.
-          Kehamilan akibat perkosaan yang ditetapkan oleh Tim yang berwenang yang di dalamnya terdapat antara lain keluarga korban, dokter, dan ulama.
Kebolehan aborsi sebagaimana dimaksud huruf b harus dilakukan sebelum janin berusia 40 hari.
3.      Aborsi haram hukumnya dilakukan pada kehamilan yang terjadi akibat zina.
         Agama Katolik
Agama katolik menentang adanya aborsi, hal ini didasarklan bahwa kehidupan menusia merupakan suatu halk yang sangat berharga dan perlu du hormati serta merupakan hak asasi setiap orang. Aborsi dianggap sebagai pembunuhan janin.
           Agama Kristen
 Agama Kristen menentang adanya aborsi, hal ini didasarkan bahwa kehidupan manusia merupakan suatu hal yang sangat berharga dan perlu dihormati serta merupakan hak asasi setiap orang. Aborsi di anggap sebagai pembunuhan janin.
                   Aborsi karena alasan janin yang cacat tidak dibenarkan Tuhan.Yes 45 : 9-12 ‘Celakalah orang yang berbantah dengan Pembentuknya; dia tidak lain dari beling periuk saja! Adakah tanah liat berkata kepada pembentuknya: ‘Apakah yang kau buat?´ atau yang telah dibuatnya: ‘Engkau tidak punya tangan!´ Celakalah orang yang berkata kepada ayahnya: ‘Apakah yang kau peranakkan?´ dan kepada ibunya: ‘Apakah yang kau lahirkan?´ Beginilah firman Tuhan, YangMahakudus, Allah dan Pembentuk Israel; ‘Kamukah yang mengajukan pertanyaan kepadaKu mengenai anak-anakKu, atau memberi perintah kepadaKu mengenai yang dibuat tanganKu? Akulah yang menjadikan bumi dan yang menciptakan manusia di atasnya; tanganKulah yang membentangkanlangit, dan Akulah yang memberi perintah kepada seluruh tentaranya´.
         Agama Hindu
Agama hindu juga menentang adanya pengguguran janin karena di anggap tidak menghormati hak hidup janin
Aborsi dalam Theology Hinduisme tergolong pada perbuatan yang disebut ‘Himsa karma´ yakni salah satu perbuatan dosa yang disejajarkan dengan membunuh, meyakiti, dan menyiksa. Membunuh dalam pengertian yang lebih dalam sebagai ‘menghilangkan nyawa´ mendasari falsafah ‘atma´ atau roh yang sudah berada dan melekat pada jabang bayi sekalipun masih berbentuk gumpalan yang belum sempurna seperti tubuh manusia. Segera setelah terjadi pembuahan di sel telur maka atma sudah ada atas kuasa Hyang Widhi. Oleh karena itulah perbuatan aborsi disetara kan dengan menghilangkan nyawa. Kitab-kitab suci Hindu antara lain Rgveda 1.114 .7 menyatakan : ‘Ma no mahantam uta ma no arbhakam´ artinya : Janganlah mengganggu dan mencelakakan bayi. Atharvaveda X.1.29 : ³Anagohatya vai bhima ´ artinya : Jangan membunuh bayi yang tiada berdosa
         Agama Budha
Dalam agama Buddha aborsi adalah suatu tindakan pengguguran kandungan atau membunuh makhluk hidup yang sudah ada dalam rahim seorang ibu. Agama Buddha menentang dan tidak menyetujui adanya tindakan aborsi karena telah melanggar pancasila Buddhis, menyangkut sila pertama yaitu panatipata (pembunuhan). Dalam Majjhima Nikaya 135 Buddha bersabda "Seorang pria dan wanita yang membunuh makhluk hidup, kejam dan gemar memukul serta membunuh tanpa belas kasihan kepada makhluk hidup, akibat perbuatan yang telah dilakukannya itu ia akan dilahirkan kembali sebagai manusia di mana saja ia akan bertumimbal lahir,umurnya tidaklah akan panjang. Suatu pembunuhan telah terjadi bila terdapat 5 faktor sebagai berikut :Ada makhluk hidup (pano),Mangetahui atau menyadari ada makhlukhidup (panasanita),Ada kehendak (cetana) untuk membunuh (vadhabacittam) dan Melakukan pembunuhan (upakkamo)
4.        Sudut Pandang HAM
Kesepakatan – kesepakatan di Konferensi Internasional Kependudukan dan pembangunan (ICPD) 1994 dan Konferensi Perempuan Sedunia (Beijing Conference 1995 dan Beijing Plus Five, 2000)
a.       Hak perempuan atas kehidupan dan keamanan pribadi;hak reproduksi individu yang tercantum dalam pasal 1 dan 3 Deklarasi Umum HAM PBB dan pasal 6.1 dan 9.1dari Konvensi International Hak-hak Sipil dan Politik. Hak atas kehidupan ini menyuarakan bahwa pelayanan aborsi harus disediakan bagi perempuan yang hidup dalam keadaan bahaya oleh karena kehamilannya. Sebuah negara dapat dianggap melanggar hak ini bila menolak untuk melindungi perempuan dengan resiko kematian atau kekacauan sebagai akibat dari aborsi tidak aman. Sedangkan hak keamanan pribadi dapat diinterpretasikan sebagai perempuan tidak harus dibatasi apakah ia melanjutkan kehamilannya atau mengakhirinya, dan ia mempunyai hak untuk memutuskan bagi dirinya mengenai pengakhian kehamilan yang tidak dikehendakinya.
b.      Hak perempuan untuk memperoleh standar kesehatan yang tertinggi;hak asasi yang tercantum dalam paal 25 DUHAM. Untuk mencapai standar kesehatan tertinngi bagi perempuan, perempuan harus dapat akses atas pelayanan aborsi yang aman diantara layanan – layanan reproduksi lainnya, untuk memenuhi kebutuhan kesehatan minimum
c.       Hak perempuan untuk memperoleh manfaat dari kemajuan ilmiah dan hak untuk memperoleh informasi:diakui dalam pasal 27.1 dan 19 DUKHAM.
 Dengan perkembangan hak asasi manusia, bila ditinjau dari kesepakatan dan komitmen internasional dan hukum nasional, Indonesia termasuk diantara negara-negara yang memperbolehkan aborsi hanya untuk menyelamatkan ibu.
5.        Pandangan Tim Feminis
Perempuan selalu menjadi korban, tersubordinasi dalam hukum, budaya bahkan dalam hak-hak reproduksinya sendiri. Rahim, dimana janin tumbuh berada di bawah kendali perempuan sebagai pemilik alat reproduksi. Itu sebabnya aborsi selalu dikaitkan sebagai masalah perempuan, kesalahan perempuan. Kehamilan Tidak Diinginkan (KTD) terjadi karena adanya hubungan seksual antara lelaki dan perempuan. Dalam hal ini lelaki turut berperan serta mengakibatkan terjadinya KTD yang berbuntut pada aborsi. Lelaki dan perempuan memiliki peran dan tanggung jawab yang sama dalam hal aborsi.
Selain itu, layanan aborsi ilegal dan dalam posisi ini, perempuan tidak memiliki perlindungan hukum untuk menuntut hak mereka.
Pengakuan hak perempuan untuk membuat keputusan tentang tubuh mereka sendiri - termasuk hak atas integritas fisik, hak untuk memutuskan secara bebas dan bertanggung jawab jumlah dan jarak antar kehamilan - ditemukan dalam dokumen internasional. Maka menjadi kewajiban pemerintah untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak tersebut..
Hak perempuan untuk mengakhiri kehamilan diimplikasikan dan didukung dalam berbagai perjanjian dan instrumen internasional. Akses terhadap layanan aborsi yang aman adalah bagian penting untuk melindungi hak perempuan terhadap kesehatan dan hak mereka untuk hidup. Termasuk di dalamnya adalah hak perempuan untuk menikmati hasil kemajuan ilmu pengetahuan dan aplikasinya yang tercantum dalam Kovenan ekonomi, sosial dan budaya dimana perempuan tidak hanya mendapat akses terhadap aborsi yang aman, namun juga terhadap metode-metode aborsi terbaru yang dianggap aman dan efektif . Oleh karena itu, pembatasan atau pelarangan terhadap layanan aborsi yang aman merupakan diskriminasi terhadap perempuan .
6.        Sudut Pandang Masyarakat
Aborsi dipandang sebagai tindakan yang tidak sesuai dengan norma dan etika budaya ketimuran, karena budaya timur masih memegang kuat agamanya.
Pada saat yang sama, aborsi dapat menyebabkan masalah dalam keluarga yang merupakan bagian dari masyarakat. Faktanya adalah bahwa sangat penting bagi seorang wanita untuk memiliki suasana yang mendukung dari bagian dari kerabat terdekat, yakni suami dan orangtua. Spesialis sangat merekomendasikan mengambil keputusan aborsi oleh kedua pasangan yang dapat membuat keluarga kuat sedangkan perselisihan dapat mengakibatkan perceraian.Jadi peran keluarga dalam mengambil keputusan tidak kurang penting dibandingkan pengaruh masyarakat atau keyakinan pribadi. 
Dengan mempertimbangkan semua ,perlu untuk mengatakan bahwa aborsi, menjadi fenomena sosial, memiliki banyak lawan serta pendukung tetapi hanya sebagian kecil yang cukup radikal dan siap untuk menyangkal titik pandang yang berlawanan. Sebagian besar siap untuk menerima aborsi walaupun dalam kondisi tertentu. Ini berarti bahwa aborsi harus disahkan tetapi pada saat yang sama harus diatur secara ketat agar tidak membahayakan kesehatan wanita atau anak-anak mereka dalam kasus-kasus ketika aborsi mungkin yg dapat dihindari.

BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
            Aborsi merupkan tindakan yang dipandang sebagai suatu tindakan yang tidak sesuai dengan norma dan etika budaya ketimuran, karena budaya timur masih memegang kuat agamanya karena seluruh agama dan budya timur menentang tindakan. Aborsi menjadi fenomena sosial, memiliki banyak lawan serta pendukung tetapi hanya sebagian kecil yang cukup radikal dan siap untuk menyangkal titik pandang yang berlawanan. Sebagian besar siap untuk menerima aborsi walaupun dalam kondisi tertentu. Ini berarti bahwa aborsi harus disahkan tetapi pada saat yang sama harus diatur secara ketat agar tidak membahayakan kesehatan wanita atau anak-anak mereka dalam kasus-kasus ketika aborsi mungkin yg dapat dihindari.

3.2 Saran
Saran dari kami kepada pembaca
Dengan adanya makalah ini dapat memberikan manfaat kepada setiap pembaca tentang aborsi yang selam ini menjadi kontropersi di Indonesia.
Saran dari pembaca kepada kami
Kami menyadari pembuatan makalah ini sangatlah jauh dari kesan sempurna oleh karena itu kami sangat mengharapkan kritikan dan saran yang sifatnya membangun agar kedepannya kami semua dapat meminimalisir kesalahan yang terjadi, pada kesempatan ini kami juga minta maaf apabila data yang kami rangkum ini tidak sesuai dengan pemikiran anda semua.

Senin, 26 November 2012

Gelar Keperawatan dan Level Perawat Menurur KKNI

Naskah Akademik Pendidikan Keperawatan, yang berkaitan dengan Jenis, jenjang, Gelar akademik dan Level KKNI.

Jenis Pendidikan Keperawatan Indonesia:
  1. Pendidikan Vokasi; yaitu pendidikan yang diarahkan terutama pada kesiapan penerapan dan penguasaan keahlian keperawatan tertentu sebagai perawat
  2. Pendidikan Akademik; yaitu pendidikan yang diarahkan terutama pada penguasaan dan pengembangan disiplin ilmu keperawatan yang mengcakup program sarjana, magister, doktor.
  3. Pendidikan Profesi; yaitu pendidikan yang diarahkan untuk mencapai kompetensi profesi perawat.
Jenjang Pendidikan Tinggi Keperawatan Indonesia dan sebutan Gelar:
  1. Pendidikan jenjang Diploma Tiga keperawatan lulusannya mendapat sebutan Ahli Madya Keperawatan (AMD.Kep)
  2. Pendidikan jenjang Ners (Nurse) yaitu (Sarjana+Profesi), lulusannya mendapat sebutan Ners(Nurse),sebutan gelarnya (Ns)
  3. Pendidikan jenjang Magister Keperawatan, Lulusannya mendapat gelar (M.Kep)
  4. Pendidikan jenjang Spesialis Keperawatan, terdiri dari:
1) Spesialis Keperawatan Medikal Bedah, lulusannya (Sp.KMB)
2) Spesialis Keperawatan Maternitas, Lulusannya (Sp.Kep.Mat)
3) Spesialis Keperawatan Komunitas, Lulusannya (Sp.Kep.Kom)
4) Spesialis Keperawatan Anak, Lulusannya (Sp.Kep.Anak)
5) Spesialis Keperawatan Jiwa, Lulusannya (Sp.Kep.Jiwa)
      5. Pendidikan jenjang Doktor Keperawatan, Lulusannya (Dr.Kep)
 
Lulusan pendidikan tinggi keperawatan sesuai dengan level KKNI, adalah sebagai berikut:
  1. Diploma tiga Keperawatan - Level KKNI 5
  2. Ners (Sarjana+Ners) - Level KKNI 7
  3. Magister keperawatan - Level KKNI 8
  4. Ners Spesialis Keperawatan - Level KKNI 8
  5. Doktor keperawatan - Level KKNI 9
Kutipan dari Naskah Akademik Pendidikan keperawatan Indonesia oleh PPNI,AIPNI,AIPDIKI dan dukungan dari Kemendiknas (Project HPEQ 2009-2015)
- Sunardi- Bidang Oragnisasi, Anggota Komponen I HPEQ wakil PPNI