A. Pendahuluan
Pertambangan memiliki peran yang sangat penting dalam
pembangunan nasional. Pertambangan memberikan peran yang sangat signifikan
dalam perekonomian nasional, baik dalam sektor fiscal, moneter, maupun sektor
riil. Peran pertambangan terlihat jelas dimana pertambangan menjadi salah satu
sumber penerimaan negara; berkontribusi dalam pembangaunan daerah, baik dalam
bentuk dana bagi hasil maupun program community development atau coorporate
social responsibility; memberikan nilai surplus dalam neraca perdagangan;
meningkatkan investasi; memberikan efek berantai yang positif terhadap
ketenagakerjaan; menjadi salah satu faktor dominan dalam menentukan Indeks
Harga Saham Gabungan; dan menjadi salah satu sumber energy dan bahan baku
domestik.
Salah satu karakteristik industri pertambangan adalah
padat modal, padat teknologi dan memiliki risiko yang besar. Oleh karena itu,
dalam rangka menjamin kelancaran operasi, menghindari terjadinya kecelakaan
kerja, kejadian berbahaya dan penyakit akibat kerja maka diperlukan
implementasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada kegiatan pertambangan.
Upaya pencegahan dan pengendalian bahaya kerja yang
dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja dapat
dilakukan dengan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di tempat
kerja.Secara keilmuan K3, didefinisikan sebagai ilmu dan penerapan teknologi
tentang pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Dari aspek hukum
K3 merupakan kumpulan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang
perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
Melalui peraturan yang jelas dan sanksi yang tegas,
perlindungan K3 dapat ditegakkan, untuk itu diperlukan peraturan
perundang-undangan yang mengatur tentang K3. Bahkan ditingkat internasionalpun
telah disepakati adanya konvensi-konvensi yang mengatur tentang K3 secara
universal sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, baik yang
dikeluarkan oleh organisasi dunia seperti ILO, WHO, maupun tingkat regional.
Ditinjau dari aspek ekonomis, dengan menerapkan K3,
maka tingkat kecelakaan akan menurun, sehingga kompensasi terhadap kecelakaan
juga menurun, dan biaya tenaga kerja dapat berkurang. Sejalan dengan itu, K3
yang efektif akan dapat meningkatkan produktivitas kerja sehingga dapat
meningkatkan hasil produksi. Hal ini pada gilirannya kemudian dapat mendorong
semua tempat kerja/industri maupun tempat-tempat umum merasakan perlunya dan
memiliki budaya K3 untuk diterapkan disetiap tempat dan waktu, sehingga K3
menjadi salah satu budaya industrial.
Dengan melaksanakan K3 akan terwujud perlindungan
terhadap tenaga kerja dari risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja
yang dapat terjadi pada waktu melakukan pekerjaan di tempat kerja. Dengan
dilaksanakannya perlindungan K3, diharapkan akan tercipta tempat kerja yang
aman, nyaman, sehat dan tenaga kerja yang produktif, sehingga akan meningkatkan
produktivitas kerja dan produktivitas perusahaan. Dengan demikian K3 sangat
besar peranannya dalam upaya meningkatkan produktivitas perusahaan, terutama
dapat mencegah korban manusia..
Ditahap pengontrolan risiko, peran manajemen sangat
penting karena pengontrolan risiko membutuhkan ketersediaan semua sumber daya
yang dimiliki oleh perusahaan, karena pihak manajemen yang sanggup memenuhi
ketersediaan ini. Semua konsep-konsep utama tersebut semakin menyadarkan akan
pentingnya kebutuhan pengelolaan K3 dalam bentuk manajemen yang sistematis dan
mendasar agar dapat terintegrasi dengan manajemen perusahaan yang lain.
Integrasi ini diawali dengan kebijakan dari perusahaan untuk mengelola K3
menerapkan suatu Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
B.
Pengertian Manajemen Resiko Pertambangan.
Manajemen Resiko Pertambangan adalah suatu proses
interaksi yang digunakan oleh perusahaan pertambangan untuk
mengidentifikasi,mengevaluasi,dan menanggulangi bahaya di tempat kerja guna
mengurangi resiko bahaya seperti kebakaran, ledakan, tertimbun longsoran tanah,
gas beracun, suhu yang ekstrem,dll.Jadi, manajemen resiko merupakan suatu alat
yang bila digunakan secara benar akan menghasilkan lingkungan kerja yang
aman,bebas dari ancaman bahaya di tempat kerja.
C. Faktor Resiko Yang Ada Di
Perusahaan Pertambangan
Adapun Faktor Resiko yang sering dijumpai pada
Perusahaan Pertambangan adalah sebagai berikut :
a. Ledakan
b. Longsor
c. Kebakaran
b. Longsor
c. Kebakaran
D. Cara / Metode Pengelolaan Resiko Pada Perusahaan
Pertambangan
Pengelolaan K3 pertambangan dilakukan secara
menyeluruh baik oleh pemerintah maupun oleh perusahaan. Pengelolaan tersebut
didasarkan pada peraturan sebagai berikut:
1. UU No.4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara
2. UU No.32 Tahun 2004 tentang
Otonomi Daerah
3. UU No. 27 tahun 2003 tentang
Panas bumi
4. UU No. 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan
5. UU No. 1 Tahun 1970 tentang
Keselamatan Kerja
6. PP No. 59 Tahun 2007 tentang
Kegiatan Usaha Panas Bumi
7. PP No.38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemprov dan Pemkab/Kota
8. PP No.19 Tahun 1973 tentang
Pengaturan dan Pengawasan K3 di Bidang Pertambangan
9. Permen No.06.P Tahun 1991 tentang
Pemeriksaan Keselamatan Kerja atas Instalasi, Peralatan dan Teknik Migas dan
Panas Bumi
10. Permen No.02 P. Tahun 1990 tentang
Keselamatan Kerja Panas Bumi
11. Kepmen No.555.K Tahun 1995
tentang K3 Pertambangan Umum
12. Kepmen.No.2555.K Tahun 1993
tentang PIT Pertambangan Umum.
Pendekatan ini ditandai dengan empat tahap proses
pengelolaan risiko manajemen risiko adalah sebagai berikut :
1. Identifikasi risiko adalah
mengidentifikasi bahaya dan situasi yang berpotensi menimbulkan bahaya atau
kerugian (kadang-kadang disebut ‘kejadian yang tidak diinginkan’).
2. Analisis resiko adalah
menganalisis besarnya risiko yang mungkin timbul dari peristiwa yang tidak
diinginkan.
3. Pengendalian risiko ialah
memutuskan langkah yang tepat untuk mengurangi atau mengendalikan risiko yang
tidak dapat diterima.
4. Menerapkan dan memelihara kontrol
tindakan adalah menerapkan kontrol dan memastikan mereka efektif.
Manajemen resiko pertambangan dimulai dengan
melaksanakan identifikasi bahaya untuk mengetahui faktor dan potensi bahaya
yang ada yang hasilnya nanti sebagai bahan untuk dianalisa, pelaksanaan
identifikasi bahaya dimulai dengan membuat Standart Operational Procedure
(SOP). Kemudian sebagai langkah analisa dilakukanlah observasi dan inspeksi.
E. Manfaat Manajemen Resiko Pada
Perusahaan Pertambangan
Secara umum manfaat Manajemen Resiko pada perusahaan
pertambangan adalah sebagai berikut :
1. Menimalkan kerugian yang lebih besar
2. Meningkatkan kepercayaan pelanggan dan pemerintah kepada perusahaan
3. Meningkatkan kepercayaan karyawan kepada perusahaan
1. Menimalkan kerugian yang lebih besar
2. Meningkatkan kepercayaan pelanggan dan pemerintah kepada perusahaan
3. Meningkatkan kepercayaan karyawan kepada perusahaan
F. Teknik Pencegahan Ledakan
Beberapa hal yang perlu dipelajari dalam rangka
pencegahan ledakan adalah :
1. Pengetahuan dasar-dasar terjadinya ledakan, membahas:
1. Pengetahuan dasar-dasar terjadinya ledakan, membahas:
o Gas-gas yang mudah terbakar/meledak
o Karakteristik gas
o Sumber pemicu kebakaran/ledakan
2. Metoda eliminasi penyebab ledakan, antara lain:
o Pengukuran konsentrasi gas
o Pengontrolan sistem ventilasi tambang
o Pengaliran gas (gas drainage)
o Penggunaan alat ukur gas
o Penyiraman air (sprinkling water)
o Pengontrolan sumber-sumber api penyebab kebakaran
dan ledakan
3. Teknik pencegahan ledakan tambang
o Penyiraman air (water sprinkling)
o Penaburan debu batu (rock dusting)
o Pemakaian alat-alat pencegahan standar.
4. Fasilitas pencegahan penyebaran kebakaran dan ledakan, antara lain:
o Lokalisasi penambangan dengan penebaran debu batuan
o Pengaliran air ke lokasi potensi kebakaran atau
ledakan
o Penebaran debu batuan agak lebih tebal pada lokasi
rawan
5. Tindakan pencegahan kerusakan akibat kebakaran dan ledakan:
o Pemisahan rute (jalur) ventilasi
o Evakuasi, proteksi diri, sistemperingatandini, dan
penyelamatansecara tim.
G. Penutup
Manajemen Resiko Pertambangan adalah suatu proses
interaksi yang digunakan oleh perusahaan pertambangan untuk
mengidentifikasi,mengevaluasi,dan menanggulangi bahaya di tempat kerja guna
mengurangi resiko bahaya seperti kebakaran, ledakan, tertimbun longsoran tanah,
gas beracun, suhu yang ekstrem,dll.Jadi, manajemen resiko merupakan suatu alat
yang bila digunakan secara benar akan menghasilkan lingkungan kerja yang
aman,bebas dari ancaman bahaya di tempat kerja.
Terjadinya kecelakaan kerja tentu saja menjadikan
masalah yang besar bagi kelangsungan suatu usaha. Kerugian yang diderita tidak
hanya berupa kerugian materi yang cukup besar namun lebih dari itu adalah
timbulnya korban jiwa yang tidak sedikit jumlahnya. Kehilangan sumber daya
manusia ini merupakan kerugian yang sangat besar karena manusia adalah
satu-satunya sumber daya yang tidak dapat digantikan oleh teknologi apapun.
Referensi
-Balai Diklat Tambang Bawah Tanah@ Copyright BDTBT 2004 Pusdiklat Teknologi
Mineral & Batubara
-Budiono S. Manajemen Risiko dalam Hiperkes dan Keselamatan Kerja. Bunga Rampai Hiperkes dan Keselamatan. Semarang, 2005.
-Mansur M. Manajemen Risiko Kesehatan di Tempat Kerja. Maj Kedokt Indon, Volum: 57, Nomor: 9,September2007
-Organisasi Perburuhan Internasional. “Hidup Saya, Pekerjaan Saya, Pekerjaan yang Aman” Jakarta, Kantor Perburuhan Internasional, 2008
-World Health Organization. Deteksi dini penyakit akibat kerja. Wijaya C (Ed.) Suyono J (Alih bahasa). Jakarta: EGC; 1993.
waridnurdiansyah.blogspot.com
-http://occmed.oxfordjournals.org
-Budiono S. Manajemen Risiko dalam Hiperkes dan Keselamatan Kerja. Bunga Rampai Hiperkes dan Keselamatan. Semarang, 2005.
-Mansur M. Manajemen Risiko Kesehatan di Tempat Kerja. Maj Kedokt Indon, Volum: 57, Nomor: 9,September2007
-Organisasi Perburuhan Internasional. “Hidup Saya, Pekerjaan Saya, Pekerjaan yang Aman” Jakarta, Kantor Perburuhan Internasional, 2008
-World Health Organization. Deteksi dini penyakit akibat kerja. Wijaya C (Ed.) Suyono J (Alih bahasa). Jakarta: EGC; 1993.
waridnurdiansyah.blogspot.com
-http://occmed.oxfordjournals.org
by : Andika Putra Utami; Yunike Rahmi; Dewi Permata Sari; Bismatullah;
Ismadi
http://ariagusti.wordpress.com/2011/01/21/manajemen-risiko-k3-di-perusahaan-pertambangan/