Senin, 17 Desember 2012

lansia


BAB 1
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Penduduk Lanjut Usia merupakan bagian dari anggota keluarga dan anggota masyarakat yang semakin bertambah jumlahnya sejalan dengan peningkatan usia harapan hidup. Pada tahun 1980 penduduk lanjut usia baru berjumlah 7,7 juta jiwa atau 5,2 persen dari seluruh jumlah penduduk. Pada tahun 1990 jumlah penduduk lanjut usia meningkat menjadi 11,3 juta orang atau 8,9 persen. Jumlah ini meningkat di seluruh Indonesia menjadi 15,1 juta jiwa pada tahun 2000 atau 7,2 persen dari seluruh penduduk. Dan diperkirakan pada tahun 2020 akan menjadi 29 juta orang atau 11,4 persen. Hal ini menunjukkan bahwa penduduk lanjut usia meningkat secara konsisten dari waktu ke waktu. Angka harapan hidup penduduk Indonesia berdasarkan data Biro Pusat Statistik pada tahun 1968 adalah 45,7 tahun, pada tahun 1980 : 55.30 tahun, pada tahun 1985 :58,19 tahun, pada tahun 1990 : 61,12 tahun, dan tahun 1995 : 60,05 tahun sertatahun 2000 : 64.05 tahun (BPS.2000)
Peningkatan jumlah penduduk lanjut usia akan membawa dampak terhadap sosial ekonomi baik dalam keluarga, masyarakat, maupun dalam pemerintah. Implikasi ekonomis yang penting dari peningkatan jumlah penduduk adalah peningkatan dalam ratio ketergantungan usia lanjut (old age ratio dependency). Setiap penduduk usia produktif akan menanggung semakin banyak penduduk usia lanjut. Wirakartakusuma dan Anwar (1994) memperkirakan angka2 ketergantungan usia lanjut pada tahun 1995 adalah 6,93% dan tahun 2015 menjadi 8,74% yang berarti bahwa pada tahun 1995 sebanyak 100 penduduk produktif harus menyokong 7 orang usia lanjut yang berumur 65 tahun ke atas sedangkan pada tahun 2015 sebanyak 100 penduduk produktif harus menyokong 9 orang usia lanjut yang berumur 65 tahun ke atas. Ketergantungan lanjut usia disebabkan kondisi orang lanjut usia banyak mengalami kemunduran fisik maupun psikis, artinya mereka mengalami perkembangan dalam bentuk perubahan-perubahan yang mengarah pada perubahan yang negatif.



Secara umum kondisi fisik seseorang yang telah memasuki masa lanjut usia mengalami penurunan. Hal ini dapat dilihat dari beberapa perubahan :
(1)   perubahan penampilan pada bagian wajah, tangan, dan kulit,
(2)   perubahan bagian dalam tubuh seperti sistem saraf : otak, isi perut : limpa, hati,
(3)   perubahan panca indra : penglihatan, pendengaran, penciuman, perasa, dan
(4)   perubahan motorik antara lain berkurangnya kekuatan, kecepatan dan belajar keterampilan baru.
Perubahan-perubahan tersebut pada umumnya mengarah pada kemunduruan kesehatan fisik dan psikis yang akhirnya akan berpengaruh juga pada aktivitas ekonomi dan sosial mereka. Sehingga secara umum akan berpengaruh pada aktivitas kehidupan sehari-hari. Masalah umum yang dialami lanjut usia yang berhubungan dengan kesehatan fisik, yaitu rentannya terhadap berbagai penyakit , karena berkurangnya daya tahan tubuh dalam menghadapi pengaruh dari luar. Menurut data SKRT (Survey Kesehatan Rumah Tangga) masih tinggi. SKRT tahun 1980 menunjukkan angka kesakitan penduduk usia 55 tahun ke atas sebesar 25,7 persen. Berdasarkan SKRT tahun 1986 angka kesakitan usia 55 tahun 15,1%, dan menurut SKRT 1995 angka kesakitan usia 45-59 sebesar 11,6 persen ( Wirakartakusumah : 2000)
Dalam penelitian Profil Penduduk Usia Lanjut Di Kodya Ujung Pandang ditemukan bahwa lanjut usia menderita berbagai penyakit yang berhubungan dengan ketuaan antara lain diabetes melitus, hipertensi, jantung koroner, rematik dan asma sehingga menyebabkan aktifitas bekerja terganggu (Ilyas : 1997). Demikian juga temuan studi yang dilakukan Lembaga Demografi Universitas Indonesia di Kabupaten Bogor tahun 1998, sekitar 74 persen lansia dinyatakan mengidap penyakit kronis. Tekanan darah tinggi adalah penyakit kronis yang banyak diderita lanjut usia, sehingga mereka tidak dapat melakukan aktifitas kehidupan sehari-hari (Wirakartakusumah : 2000).






Penurunan kondisi fisik lanjut usia berpengaruh pada kondisi psikis. Dengan berubahnya penampilan, menurunnya fungsi panca indra menyebabkan lanjut usia merasa rendah diri, mudah tersinggung dan merasa tidak berguna lagi. Datangnya menopause bagi perempuan akan menimbulkan perasaan tidak berguna , karena mereka tidak dapat bereproduksi lagi. Inti dari kewanitaan adalah keberhasilan seorang wanita untuk mengisi peranannya sebagai seorang ibu dan seorang istri (Saparinah, 1991). Dengan asumsi tersebut menopause merupakan kejadian yang paling penting dan yang paling banyak menimbulkan permasalahan bagi wanita.
Pada umumnya masalah kesepian adalah masalah psikologis yang paling banyak dialami lanjut usia. Beberapa penyebab kesepian antara lain
(1)   longgarnya kegiatan dalam mengasuh anak-anak karena anak-anak sudah dewasa dan bersekolah tinggi sehingga tidak memerlukan penanganan yang terlampau rumit
(2)   Berkurangnya teman/relasi akibat kurangnya aktifitas di luar rumah
(3)   kurangnya aktifitas sehingga waktu luang bertambah banyak
(4)   Meninggalnya pasangan hidup
(5)   Anak-anak yang meninggalkan rumah karena menempuh pendidikan yang lebih tinggi, anak-anak yang meninggalkan rumah untuk bekerja, Anak-anak telah dewasa dan membentuk keluarga sendiri.
Beberapa masalah tersebut akan menimbulkan rasa kesepian lebih cepat bagi orang lanjut usia. Dari segi inilah lanjut usia mengalami masalah psikologis, yang banyak mempengaruhi kesehatan psikis, sehingga menyebabkan orang lanjut usia kurang mandiri. Kondisi kesehatan mental lanjut usia di Kecamatan Badung Bali menunjukkan bahwa pada umumnya lanjut usia di daerah tersebut tidak mampu melakukan aktivitas sehari-hari, mereka mengeluh mengalami gangguan tidur.
Mereka merasa tidak senang dan bahagia dalam masa tuanya, karena berbagai kebutuhan hidup dasar tidak terpenuhi, dan merasa sangat sedih, sangat kawatir terhadap keadaan lingkungannya. Dalam sosialisasi dalam urusan di masyarakat kurang aktif (Suryani, 1999). Dari hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa beberapa kondisi kesehatan mental lanjut usia mempengaruhi berbagai kondisi lanjut usia yang lain seperti kondisi ekonomi, yang menyebabkan orang lanjut usia tidak dapat bekerja untuk mencukupi kebutuhan hidupnya dan kondisi sosial yang menyebabkan kurangnya hubungan sosial antara lanjut usia dengan masyarakat.
Masalah ekonomi yang dialami orang lanjut usia adalah tentang pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari seperti kebutuhan sandang, pangan, perumahan, kesehatan, rekreasi dan sosial. Dengan kondisi fisik dan psikis yang menurun menyebabkan mereka kurang mampu menghasilkan pekerjaan yang produktif. Di sisi lain mereka dituntut untuk memenuhi berbagai macam kebutuhan hidup sehari-hari yang semakin meningkat dari sebelumnya, seperti kebutuhan akan makanan bergizi seimbang, pemeriksaan kesehatan secara rutin, perawatan bagi yang menderita penyakit ketuaan dan kebutuhan rekreasi.
Sedangkan penghasilan mereka antara lain dari pensiun, tabungan, dan bantuan keluarga. Bagi lanjut usia yang memiliki asset dan tabungan cukup, tidak terlalu banyak masalah. Tetapi bagi lanjut usia yang tidak memiliki jaminan hari tua dan tidak memiliki aset dan tabungan yang cukup maka pilihan untuk memperoleh pendapatan jadi semakin terbatas. Jika tidak bekerja berarti bantuan yang diperoleh mereka dapatkan dari bantuan keluarga, kerabat atau orang lain.
Dengan demikian maka status ekonomi orang lanjut usia pada umumnya berada dalam lingkungan kemiskinan. Keadaan tersebut akan mengakibatkan orang lanjut usia tidak mandiri, secara finansial tergantung kepada keluarga atau masyarakat bahkan pemerintah Banyak lanjut usia dengan sia-sia mencari suatu bentuk pekerjaan. Upaya untuk mencari pekerjaan setelah pensiun mengalami kesulitan, karena berbagai lowongan pekerjaan di berbagai media masa selalu menghendaki tenaga kerja dengan pendidikan tinggi, penampilan menarik, energik, loyalitas tinggi, dan usia maksimal yang dikehendaki pada umumnya 25 – 30 tahun. Jika hal ini dikaitkan dengan pencari kerja yang sudah lanjut usia yang pada umumnya berpendidikan rendah, menurut Wirakartakusumah (2000) sekitar 52,5 persen dari 13,3 juta lansia tidak pernah sekolah, tidak tamat SD sekitar 27,8 persen atau 3,7 juta orang , sehingga dengan demikian 80 persen lansia berpendidikan SD ke bawah dan tidak memenuhi beberapa persyaratan yang dikehendaki perusahaan/industri maka membuat tenaga kerja lanjut usia semakin tersingkir dari dunia kerja yang diharapkan. Kurangnya pasaran kerja, membuat mereka tidak mampu bersaing dengan orang-orang yang lebih muda dan berpendidikan. Disamping itu menurunnya kondisi fisik yang tidak mungkin dapat menyesuaikan dengan pekerjaan-pekerjaan yang memegang prinsip efektifitas dan kualitas serta kuantitas yang tinggi ikut berpengaruh. Dengan demikian pengangguran lanjut usia akan semakin banyak, dan lanjut usia semakin berada pada garis kemiskinan dan semakin tergantung pada generasi muda Di jaman modernisasi, hubungan orang muda dan orang tua semakin renggang. Kesibukan yang melanda kaum muda hampir menyita seluruh waktunya, sehingga mereka hanya memiliki sedikit waktu untuk memikirkan orang tua. Kondisi seperti ini menyebabkan kurangnya komunikasi antara orang tua dan anak, kurangnya perhatian dan pemberian perawatan terhadap orang tua. Kondisi perkotaan yang berpacu untuk memperoleh kekuasaan dan kekayaan banyak menimbulkan rasa kecemasan, ketegangan, ketakutan, bagi penduduknya yang dapat menyebabkan penyakit mental. Kondisi perkotaan yang besifat individualisme menyebabkan kontak sosial menjadi longgar sehingga penduduk merasa tidak aman, kesepian dan ketakutan.
Untuk memperbaiki kualitas sumber daya manusia lanjut usia perlu mengetahui kondisi lanjut usia di masa lalu dan masa sekarang sehingga orang lanjut usia dapat diarahkan menuju kondisi kemandirian. Sehubungan dengan kepentingan tersebut perlu diketahui kondisi lanjut usia yang menyangkut kondisi kesehatan, kondisi ekonomi, dan kondisi sosial. Dengan mengetahui kondisikondisi itu, maka keluarga, pemerintah, masyarakat atau lembaga sosial lainnya dapat memberikan perlakuan sesuai dengan masalah yang menyebabkan orang lanjut usia tergantung pada orang lain. Jika lanjut usia dapat mengatasi persoalan hidupnya maka mereka dapat ikut serta mengisi pembangunan salah satunya yaitu tidak tergantung pada orang lain.
Dengan demikian angka ratio ketergantungan akan menurun, sehingga beban pemerintah akan berkurang Bertitik tolak dari latar belakang masalah yang telah dipaparkan pada bagian terdahulu, maka beberapa masalah utama yang dihadapi lanjut usia pada Umumnya adalah :
1)      Menurunnya daya tahan fisik
2)      Masa pensiun bagi lanjut usia yang dahulunya bekerja sebagai pegawai negeri sipil yang menyebabkan menurunya pendapatan dan hilangnya prestise
3)      Perkawinan anak sehingga anak hidup mandiri dan terpisah dari orang tua
4)      Urbanisasi penduduk usia muda yang menyebabkan lanjut usia terlantar,
5)      Kurangnya dukungan dari keluarga lanjut usia
6)      Pola tempat tinggal lanjut usia; lanjut usia yang hidup di rumah sendiri, tinggal bersama dengan anak /menantu, dan tinggal di panti werdha.
Dengan permasalahan yang komplek yang dialami oleh lanjut usia maka peneliti memilih permasalahan pengaruh faktor-faktor kondisi kesehatan, kondisi ekonomi dan kondisi sosial terhadap kemandirian orang lanjut usia



DAFTAR PUSTAKA
 

Marylin, M, Fredman, 2010, Buku Ajar Keperawatan Keluarga, Jakarta EGC 
 
Noorkasiani, Tamher, S, 2009, Kesehatan  Usia Lanjut dengan Pendekatan
 Asuhan Keperawatan, Jakarta, Salemba Medika

Sudaryanto, Agus, Indrawati. 2008, Persepsi Lansia terhadap  Kegiatan
 Pembinaan  Kesehatan Lansia di Posyandu Wilayah Kerja Puskesmas
 Prambanan Yogyakarta, Jurnal Kesehatan, Vol 1



.

Rabu, 28 November 2012

KONSEP ABORSI DITINJAU DARI BERBAGAI ASPEK

BAB I
PENDAHULUAN
1.1     Latar Belakang
Setiap tahun, diperkirakan ada 2,5 juta nyawa tak berdosa melayang sia-sia akibat aborsi. Angka ini terhitung besar sebab jumlahnya separuh dari jumlah kelahiran di Indonesia, yaitu 5 juta kelahiran per tahun.Di antara sekian juta pelaku aborsi, sebagian besar justru berasal dari kalangan remaja berusia 15 -24 tahun. Diduga, hal ini disebabkan karena kurangnya pendidikan seks dan sulitnya akses remaja mendapat alat kontrasepsi.
Dari 2,5 jutaan pelaku aborsi tersebut, 1 - 1,5 juta di antaranya adalah remaja. Remaja sudah bisa aktif secara seksual, namun sulit memperoleh alat kontrasepsi.
Sudibyo menuturkan bahwa BKKBN sendiri tidak merekomendasikan pemberian alat kontrasepsi kepada remaja, namun menekankan pada pembinaan dari keluarga dan pendidikan seks di sekolah. Dengan memberikan pemahaman mengenai seks dan kesehatan reproduksi sejak dini akan membuat remaja menyadari risiko dari berhubungan seks sebelum menikah.Saat ini, remaja tidak cukup mendapat pemahaman yang baik mengenai seks dan alat kontrasepsi. Apabila ada anak yang menanyakan alat kontrasepsi kepada orangtuanya, maka dia di-juga di duga jangan-jangan akan melakukan hubungan seksual
Selain remaja, aborsi juga bisa dilakukan oleh wanita menikah yang mengalami kehamilan tak diinginkan. Berdasarkan data BKKBN tahun 2011, ada sekitar 9% dari 45 juta juta pasangan menikah di Indonesia yang ingin mengikuti KB namun terkendala berbagai hal sehingga tidak mendapatkan alat kontrasepsi.Kelompok yang tidak kesampaian mendapat alat kontrasepsi ini disebut unmeet need. Jika dihitung-hitung, jumlahnya sekitar 4,05 juta. Beberapa pasangan yang terlanjur hamil ini akhirnya memilih untuk melakukan aborsi.
Data unmeet need di Indonesia yang diperoleh Australia's National University bahkan lebih besar lagi, yaitu 35%. Tingginya persentase ini disebabkan karena banyak remaja yang menginginkan alat kontrasepsi namun tidak disediakan oleh BKKBN.Besarnya persentase aborsi pada remaja tidak sepenuhnya diamini oleh beberapa pihak. Karena beberapa penelitian mengenai aborsi ini hanya melibatkan sejumlah kecil sampel di kota-kota besar di Indonesia, bisa jadi angkanya tidak sebesar yang dibayangkan.


1.2        Rumusan Masalah
Dengan melihat latar belakang yang telah dikemukakan maka beberapa masalah yang dapat penulis rumuskan dan akan dibahas dalam makalah ini adalah:
1.      Apa pengertian aborsi?.
2.      Bagai mana sudut pandang dari berbagi pihak ?
1.3         Tujuan Penulisan
Penulisan makalah ini dilakukan untuk memenuhi tujuan-tujuan yang diharapkan dapat bermanfaat bagi kita semua dalam menambah ilmu pengetahuan dan wawasan, sehingga para pembaca atau para calon biadn tahu dan mengerti mengnai aborsi sesaua denganlegal etik kebidanan:
1.      Untuk mengetahui pengertian istilah dari aborsi itu sendri.
2.      Untuk mengetahui dari berbagi pendapan dan sudut pandang masalah aborsi.
1.4         Manfaat Penulisan
Agar kita sebagai mahasiswa tahu dan mengerti bahwa apa yang kita lakukan dalam aborsi harus sesuai dengan legal etik kebidanan dan serta tidak menyalahi peraturan dalam segal aspek .











BAB II
TINJAUAN TEORI

2.1        Definisi
Aborsi menurut pengertian medis adalah mengeluarkan hasil konsepsi atau pembuahan, sebelum janin dapat hidup di luar tubuh ibunya.Sedang menurut bahasa Arab disebut dengan al-Ijhadh yang berasal dari kata “ ajhadha - yajhidhu “ yang berarti wanita yang melahirkan anaknya secara paksa dalam keadaan belum sempurna penciptaannya. Atau juga bisa berarti bayi yang lahir karena dipaksa atau bayi yang lahir dengan sendirinya.
Aborsi di dalam istilah fikih juga sering disebut dengan “ isqhoth “ ( menggugurkan ) atau “ ilqaa’ ( melempar ) atau “ tharhu “ ( membuang ) ( al Misbah al Munir , hlm : 72 )Aborsi tidak terbatas pada satu bentuk, tetapi aborsi mempunyai banyak macam dan bentuk, sehingga untuk menghukuminya tidak bisa disamakan dan dipukul rata.
Yang dimaksud dengan Aborsi dalam pembahasan ini adalah : menggugurkan secara paksa janin yang belum sempurna penciptaannya atas permintaan atau kerelaan ibu yang mengandungnya

2.2. Aborsi ditinjau dari berbagai sudut pandang
1.        Sudut pandang Kesehatan
a        Dilegalkan
Dinegara yang melegalkan tindakan aborsi, negara tersebut beralasan karena sudah mempunyai tenaga kesehatan dan teknologi kesehatan yang sudah lebih baik. Sehingga resiko untuk terkena komplikasi lebih kecil., sekaligus mereka dapat memanfaatkan kemajuan teknologi kedokteran.
Selain itu tidakan aborsi ini akan dilakukan karena telah melalui syarat-syarat, seperti tindakan ini memang harus dilakukan untuk menyelamatkan nyawa ibu yang kritis. Tapi tetap saja tenaga kesehatan tetap harus meminimalkan intervensi untuk melakukan tidakan aborsi, selagi hal yang menjadi penyebab aborsi dapat dicegah dan diatasi.
b       Ilegal
Di negara yang pengakhiran kehamilnya belum legal, karena mereka masih menggunakan tenaga penolong persalinan yang masih tradisional seperti dukun yang memakai alat-alat yang yang sangat primitif dan tidak bersih. Sehingga resiko komplikasi yang akan didapatkan lebih besar. Selain itu diseluruh dunia, di negara-negara yang pengakhiran kehamilannya masih illegal, pengakhiran kehamilan ini merupakan penyebab utama kematian ibu.
Apabila aborsi tersebut sudah dilakukan, dari petugas kesehatan tetap harus memberikan konseling kontrasepsi yang pada intinya memberikan informasi kepada klien untuk mencegah kehamilan yang tidak diinginkan berikutnya yang pada akhirnya akan mencegah aborsi sehingga tindakan aborsi semakin menurun.
      2.        Sudut Pandang Hukum
Sebagai upaya untuk mengatasi masalah aborsi yang tidak aman, dalam pelayanan kebidanan, pemerintah mengeluarkan Undang – Undang tentang aborsi yaitu:
a. Pasal 299 KUHP diatur  untuk menjaring orang – orang yang “mengobati” perempuan / melakukan sesuatu terhadap perempuan dengan memberitahukan atau menimbulkan harapan bahwa oleh karena perbuatan itu dapat terjadi pengguguran kandungan. Jika seseorang melakukan pengguguran kandungan dengan mengharapkan keuntungan, dan bila melakukan kejahatan dalam jabatannya, maka ia bisa dipecat.
b.Pasal 346 KUHP mengatur pidana 4 tahun dapat dikenakan pada perempuan yang mencari pertolongan aborsi.
C. Pasal 347 KUHP mengatur pidana dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja menyebabkan gugur kandungan tanpa seijin perempuan tersebut. Dan bila perempuan tersebut meninggal dunia, maka hukumnya akan lebih berat lagi (maksimal 12 tahun).

3.      Sudut Pandang Agama

         Agama Islam
Umat Islam percaya bahwa Al-Quran adalah Undang-Undang palingutama bagi kehidupan manusia. Allah berfirman: ³Kami menurunkan Al-Quran kepadamu untuk menjelaskan segala sesuatu.´ (QS 16:89). Berikut ini adalah pandangan Al-Quran terhadap masalah Aborsi.
1.      Manusia berapapun kecilnya adalah ciptaan Allah yang mulia.Agama Islam sangat menjunjung tinggik esuciank ehidupan. Banyak sekali ayat-ayat dalam Al-Quran yang bersaksi akan hal ini.Salah satunya, Allah berfirman: ‘Dan sesungguhnya Kami telah memuliakanumat manusia.´(QS 17:70)
2.    Aborsi adalah membunuh. Membunuh berarti melawan terhadap perintah Allah. Membunuh berarti melakukan tindakan kriminal. Jenis aborsi yang dilakukan dengan tujuan menghentikan kehidupan bayi dalam kandungan tanpa alasan medis dikenal dengan istilah ³abortus provokatuskriminalis´ yang merupakan tindakan kriminal ± tindakan yang melawan Allah (QS 5:36).
3. Tidak ada kehamilan yang merupakan ‘kecelakaan´ atau kebetulan. Setiap janin yang terbentuk adalah merupakan rencana Allah. Allah menciptakan manusia dari tanah, k emudian menjadi segumpal darah dan menjadi janin. Semua ini tidak terjadi secara kebetulan. Al-Quran mencatat firman Allah: ‘Selanjutnya Kami dudukan janin itu dalam rahim menurut kehendak Kami selama umur kandungan. Kemudian kami keluarkan kamu dari rahim ibumu sebagai bayi.´ (QS 22:5).
Menurut Fatwa MUI
Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 4 Tahun 2005, tentang Aborsi menetapkan ketentuan hukum Aborsi sebagai berikut :
1.      Aborsi haram hukumnya sejak terjadinya implantasi blastosis pada dinding rahim ibu (nidasi).
2.      Aborsi dibolehkan karena adanya uzur, baik yang bersifat darurat ataupun hajat.
a.       Keadaan darurat yang berkaitan dengan kehamilan yang membolehkan aborsi adalah Perempuan hamil menderita sakit fisik berat seperti kanker stadium lanjut, TBC dengan caverna dan penyakit-penyakit fisik berat lainnya yang harus ditetapkan oleh Tim Dokter.Dalam keadaan di mana kehamilan mengancam nyawa si ibu.
b.      Keadaan hajat yang berkaitan dengan kehamilan yang dapat membolehkan aborsi adalah:
-          Janin yang dikandung dideteksi menderita cacat genetik yang kalau lahir kelak sulit disembuhkan.
-          Kehamilan akibat perkosaan yang ditetapkan oleh Tim yang berwenang yang di dalamnya terdapat antara lain keluarga korban, dokter, dan ulama.
Kebolehan aborsi sebagaimana dimaksud huruf b harus dilakukan sebelum janin berusia 40 hari.
3.      Aborsi haram hukumnya dilakukan pada kehamilan yang terjadi akibat zina.
         Agama Katolik
Agama katolik menentang adanya aborsi, hal ini didasarklan bahwa kehidupan menusia merupakan suatu halk yang sangat berharga dan perlu du hormati serta merupakan hak asasi setiap orang. Aborsi dianggap sebagai pembunuhan janin.
           Agama Kristen
 Agama Kristen menentang adanya aborsi, hal ini didasarkan bahwa kehidupan manusia merupakan suatu hal yang sangat berharga dan perlu dihormati serta merupakan hak asasi setiap orang. Aborsi di anggap sebagai pembunuhan janin.
                   Aborsi karena alasan janin yang cacat tidak dibenarkan Tuhan.Yes 45 : 9-12 ‘Celakalah orang yang berbantah dengan Pembentuknya; dia tidak lain dari beling periuk saja! Adakah tanah liat berkata kepada pembentuknya: ‘Apakah yang kau buat?´ atau yang telah dibuatnya: ‘Engkau tidak punya tangan!´ Celakalah orang yang berkata kepada ayahnya: ‘Apakah yang kau peranakkan?´ dan kepada ibunya: ‘Apakah yang kau lahirkan?´ Beginilah firman Tuhan, YangMahakudus, Allah dan Pembentuk Israel; ‘Kamukah yang mengajukan pertanyaan kepadaKu mengenai anak-anakKu, atau memberi perintah kepadaKu mengenai yang dibuat tanganKu? Akulah yang menjadikan bumi dan yang menciptakan manusia di atasnya; tanganKulah yang membentangkanlangit, dan Akulah yang memberi perintah kepada seluruh tentaranya´.
         Agama Hindu
Agama hindu juga menentang adanya pengguguran janin karena di anggap tidak menghormati hak hidup janin
Aborsi dalam Theology Hinduisme tergolong pada perbuatan yang disebut ‘Himsa karma´ yakni salah satu perbuatan dosa yang disejajarkan dengan membunuh, meyakiti, dan menyiksa. Membunuh dalam pengertian yang lebih dalam sebagai ‘menghilangkan nyawa´ mendasari falsafah ‘atma´ atau roh yang sudah berada dan melekat pada jabang bayi sekalipun masih berbentuk gumpalan yang belum sempurna seperti tubuh manusia. Segera setelah terjadi pembuahan di sel telur maka atma sudah ada atas kuasa Hyang Widhi. Oleh karena itulah perbuatan aborsi disetara kan dengan menghilangkan nyawa. Kitab-kitab suci Hindu antara lain Rgveda 1.114 .7 menyatakan : ‘Ma no mahantam uta ma no arbhakam´ artinya : Janganlah mengganggu dan mencelakakan bayi. Atharvaveda X.1.29 : ³Anagohatya vai bhima ´ artinya : Jangan membunuh bayi yang tiada berdosa
         Agama Budha
Dalam agama Buddha aborsi adalah suatu tindakan pengguguran kandungan atau membunuh makhluk hidup yang sudah ada dalam rahim seorang ibu. Agama Buddha menentang dan tidak menyetujui adanya tindakan aborsi karena telah melanggar pancasila Buddhis, menyangkut sila pertama yaitu panatipata (pembunuhan). Dalam Majjhima Nikaya 135 Buddha bersabda "Seorang pria dan wanita yang membunuh makhluk hidup, kejam dan gemar memukul serta membunuh tanpa belas kasihan kepada makhluk hidup, akibat perbuatan yang telah dilakukannya itu ia akan dilahirkan kembali sebagai manusia di mana saja ia akan bertumimbal lahir,umurnya tidaklah akan panjang. Suatu pembunuhan telah terjadi bila terdapat 5 faktor sebagai berikut :Ada makhluk hidup (pano),Mangetahui atau menyadari ada makhlukhidup (panasanita),Ada kehendak (cetana) untuk membunuh (vadhabacittam) dan Melakukan pembunuhan (upakkamo)
4.        Sudut Pandang HAM
Kesepakatan – kesepakatan di Konferensi Internasional Kependudukan dan pembangunan (ICPD) 1994 dan Konferensi Perempuan Sedunia (Beijing Conference 1995 dan Beijing Plus Five, 2000)
a.       Hak perempuan atas kehidupan dan keamanan pribadi;hak reproduksi individu yang tercantum dalam pasal 1 dan 3 Deklarasi Umum HAM PBB dan pasal 6.1 dan 9.1dari Konvensi International Hak-hak Sipil dan Politik. Hak atas kehidupan ini menyuarakan bahwa pelayanan aborsi harus disediakan bagi perempuan yang hidup dalam keadaan bahaya oleh karena kehamilannya. Sebuah negara dapat dianggap melanggar hak ini bila menolak untuk melindungi perempuan dengan resiko kematian atau kekacauan sebagai akibat dari aborsi tidak aman. Sedangkan hak keamanan pribadi dapat diinterpretasikan sebagai perempuan tidak harus dibatasi apakah ia melanjutkan kehamilannya atau mengakhirinya, dan ia mempunyai hak untuk memutuskan bagi dirinya mengenai pengakhian kehamilan yang tidak dikehendakinya.
b.      Hak perempuan untuk memperoleh standar kesehatan yang tertinggi;hak asasi yang tercantum dalam paal 25 DUHAM. Untuk mencapai standar kesehatan tertinngi bagi perempuan, perempuan harus dapat akses atas pelayanan aborsi yang aman diantara layanan – layanan reproduksi lainnya, untuk memenuhi kebutuhan kesehatan minimum
c.       Hak perempuan untuk memperoleh manfaat dari kemajuan ilmiah dan hak untuk memperoleh informasi:diakui dalam pasal 27.1 dan 19 DUKHAM.
 Dengan perkembangan hak asasi manusia, bila ditinjau dari kesepakatan dan komitmen internasional dan hukum nasional, Indonesia termasuk diantara negara-negara yang memperbolehkan aborsi hanya untuk menyelamatkan ibu.
5.        Pandangan Tim Feminis
Perempuan selalu menjadi korban, tersubordinasi dalam hukum, budaya bahkan dalam hak-hak reproduksinya sendiri. Rahim, dimana janin tumbuh berada di bawah kendali perempuan sebagai pemilik alat reproduksi. Itu sebabnya aborsi selalu dikaitkan sebagai masalah perempuan, kesalahan perempuan. Kehamilan Tidak Diinginkan (KTD) terjadi karena adanya hubungan seksual antara lelaki dan perempuan. Dalam hal ini lelaki turut berperan serta mengakibatkan terjadinya KTD yang berbuntut pada aborsi. Lelaki dan perempuan memiliki peran dan tanggung jawab yang sama dalam hal aborsi.
Selain itu, layanan aborsi ilegal dan dalam posisi ini, perempuan tidak memiliki perlindungan hukum untuk menuntut hak mereka.
Pengakuan hak perempuan untuk membuat keputusan tentang tubuh mereka sendiri - termasuk hak atas integritas fisik, hak untuk memutuskan secara bebas dan bertanggung jawab jumlah dan jarak antar kehamilan - ditemukan dalam dokumen internasional. Maka menjadi kewajiban pemerintah untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak tersebut..
Hak perempuan untuk mengakhiri kehamilan diimplikasikan dan didukung dalam berbagai perjanjian dan instrumen internasional. Akses terhadap layanan aborsi yang aman adalah bagian penting untuk melindungi hak perempuan terhadap kesehatan dan hak mereka untuk hidup. Termasuk di dalamnya adalah hak perempuan untuk menikmati hasil kemajuan ilmu pengetahuan dan aplikasinya yang tercantum dalam Kovenan ekonomi, sosial dan budaya dimana perempuan tidak hanya mendapat akses terhadap aborsi yang aman, namun juga terhadap metode-metode aborsi terbaru yang dianggap aman dan efektif . Oleh karena itu, pembatasan atau pelarangan terhadap layanan aborsi yang aman merupakan diskriminasi terhadap perempuan .
6.        Sudut Pandang Masyarakat
Aborsi dipandang sebagai tindakan yang tidak sesuai dengan norma dan etika budaya ketimuran, karena budaya timur masih memegang kuat agamanya.
Pada saat yang sama, aborsi dapat menyebabkan masalah dalam keluarga yang merupakan bagian dari masyarakat. Faktanya adalah bahwa sangat penting bagi seorang wanita untuk memiliki suasana yang mendukung dari bagian dari kerabat terdekat, yakni suami dan orangtua. Spesialis sangat merekomendasikan mengambil keputusan aborsi oleh kedua pasangan yang dapat membuat keluarga kuat sedangkan perselisihan dapat mengakibatkan perceraian.Jadi peran keluarga dalam mengambil keputusan tidak kurang penting dibandingkan pengaruh masyarakat atau keyakinan pribadi. 
Dengan mempertimbangkan semua ,perlu untuk mengatakan bahwa aborsi, menjadi fenomena sosial, memiliki banyak lawan serta pendukung tetapi hanya sebagian kecil yang cukup radikal dan siap untuk menyangkal titik pandang yang berlawanan. Sebagian besar siap untuk menerima aborsi walaupun dalam kondisi tertentu. Ini berarti bahwa aborsi harus disahkan tetapi pada saat yang sama harus diatur secara ketat agar tidak membahayakan kesehatan wanita atau anak-anak mereka dalam kasus-kasus ketika aborsi mungkin yg dapat dihindari.

BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
            Aborsi merupkan tindakan yang dipandang sebagai suatu tindakan yang tidak sesuai dengan norma dan etika budaya ketimuran, karena budaya timur masih memegang kuat agamanya karena seluruh agama dan budya timur menentang tindakan. Aborsi menjadi fenomena sosial, memiliki banyak lawan serta pendukung tetapi hanya sebagian kecil yang cukup radikal dan siap untuk menyangkal titik pandang yang berlawanan. Sebagian besar siap untuk menerima aborsi walaupun dalam kondisi tertentu. Ini berarti bahwa aborsi harus disahkan tetapi pada saat yang sama harus diatur secara ketat agar tidak membahayakan kesehatan wanita atau anak-anak mereka dalam kasus-kasus ketika aborsi mungkin yg dapat dihindari.

3.2 Saran
Saran dari kami kepada pembaca
Dengan adanya makalah ini dapat memberikan manfaat kepada setiap pembaca tentang aborsi yang selam ini menjadi kontropersi di Indonesia.
Saran dari pembaca kepada kami
Kami menyadari pembuatan makalah ini sangatlah jauh dari kesan sempurna oleh karena itu kami sangat mengharapkan kritikan dan saran yang sifatnya membangun agar kedepannya kami semua dapat meminimalisir kesalahan yang terjadi, pada kesempatan ini kami juga minta maaf apabila data yang kami rangkum ini tidak sesuai dengan pemikiran anda semua.