"Nantinya perawat mendapat pelimpahan
wewenang dari dokter untuk menjalankan tugas-tugas kedokteran ketika
dokter tidak ada atau dalam waktu darurat. Karena itu RUU ini harus
disahkan selambat-lambatnya pada akhir 2013 ini," kata Nova Riyanti
Yusuf dalam diskusi 'RUU Keperawatan' bersama Staf Ahli Menteri
Kesehatan Prof. dr. Budi Sampurna, dan Sekjen PP PPNI Harif Fadilah di
Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (17/9/2013).
Nova menegaskan RUU Keperawatan yang
sedang dibahas di Panja DPR RI sekarang ini berangkat dengan spirit
nasionalisme, di mana banyak daerah terpencil yang tidak memiliki tenaga
perawat, sehingga kurang mendapat perhatian kesehatan yang memenuhi
standar kesehatan. UU Keperawatan ini diharapkan terjadi pemerataan
pelayanan kesehatan bagi masyarakat khususnya di daerah terpencil.
"Jumlah dokter yang terbatas, banyak
akademi perawat yang tidak terstandarisasi, dan banyaknya perawat yang
dikriminalisasi akibat salah penanganan medis, maka itulah yang menjadi
spirit perlunya pemerataan pelayanan kesehatan bagi masyarakat khususnya
di daerah-daerah terpencil," ujarnya.
Politisi Demokrat ini mengatakan
Indonesia memerlukan tenaga perawat yang luar biasa, mengingat selama
ini terpusat di kota kota besar termasuk tenaga dokter sendiri. Untuk
itu RUU Keperawatan menjadi prioritas sejak tahun 2012 dan harus segera
disahkan.
Budi Sampurna menjelaskan jika RUU
Keperawatan tak akan berbenturan dengan UU Kesehatan, UU Kedokteran, dan
UU sejenis, karena hanya akan mengatur dari sisi profesi pekerjaan, dan
pendidikannya meliputi praktek, sanksi administratif, pembinaan dan
sebagainya.
Sedangkan khusus pendidikannya kata
Budi, pengajarnya dosen perawat, dan atau perawat yang sudah diangkat
menjadi dosen keperawatan.
"Jadi, dalam pendidikan keperawatan ini
tak ada yang namanya konsultan, melainkan tetap dosen. Tapi, yang
terpenting pemerataan pelayanan perawat di daerah-daerah di tengah
sulitnya anggaran untuk mencetak tenaga dokter profesional,"
katanya.(js)
Sumber : www.tribunnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar